Apple Tingkatkan Investasi untuk Penuhi TKDN dan Loloskan iPhone 16 di Indonesia
Apple Inc. tak henti-hentinya berupaya melobi pemerintah Indonesia guna mencabut larangan penjualan iPhone 16 series, yang diberlakukan sejak Oktober 2024. Setelah tawaran awal senilai 10 juta dolar AS (Rp 157 miliar) gagal membuahkan hasil, Apple kini meningkatkan tawarannya hingga 100 juta dolar AS (Rp 1,58 triliun).
Masalah Sertifikasi TKDN
Penyebab utama pelarangan iPhone 16 series adalah ketidakmampuan Apple memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berdasarkan aturan, produk telekomunikasi di Indonesia harus mengandung minimal 40 persen komponen lokal atau kontribusi melalui jalur investasi.
Saat CEO Apple Tim Cook berkunjung ke Indonesia pada April 2024, Apple menjanjikan investasi sebesar Rp 1,7 triliun untuk memenuhi syarat tersebut, termasuk pembangunan Apple Developer Academy di beberapa wilayah. Namun, dari total investasi yang dijanjikan, baru Rp 1,48 triliun yang direalisasikan, menyisakan kekurangan sekitar Rp 240 miliar. Kondisi inilah yang membuat sertifikat TKDN untuk iPhone 16 belum dikeluarkan.
Proposal Investasi Baru
Untuk menutup kekurangan tersebut, Apple menawarkan investasi tambahan senilai 100 juta dolar AS yang akan digelontorkan selama dua tahun ke depan. Rencana ini mencakup:
- Investasi di Bandung: Pembangunan pabrik aksesori dan komponen teknologi.
- Pengembangan industri teknologi lokal: Meningkatkan keterlibatan industri nasional dalam rantai pasok Apple.
Suntikan dana ini secara teori dapat memenuhi kekurangan Rp 240 miliar dari komitmen awal. Meski begitu, hingga saat ini Kementerian Perindustrian belum memberikan keputusan final atas tawaran terbaru ini.
Tuntutan Baru dari Pemerintah
Selain memenuhi kekurangan investasi, pemerintah dilaporkan meminta Apple untuk lebih memprioritaskan penelitian dan pengembangan teknologi di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat inovasi teknologi di kawasan.
Jika Apple menyetujui tuntutan ini, potensi restu pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat TKDN iPhone 16 series akan semakin besar.
Dampak bagi Konsumen
Hingga kini, iPhone 16 series masih dianggap ilegal untuk dijual di Indonesia. Meski demikian, konsumen masih bisa membelinya dari luar negeri dengan ketentuan:
- Pendaftaran IMEI dilakukan di Indonesia.
- Pembayaran pajak impor sesuai regulasi.
- Penggunaan terbatas hanya untuk kebutuhan pribadi.
Harapan Masa Depan
Jika tambahan investasi sebesar Rp 1,58 triliun ini disetujui, langkah tersebut berpotensi menjadi babak baru bagi Apple di pasar Indonesia. Selain membuka jalan bagi iPhone 16 series, investasi ini juga dapat memperkuat hubungan Apple dengan pemerintah dan mendorong pengembangan teknologi lokal.
Namun, keputusan akhir masih berada di tangan Kementerian Perindustrian. Mampukah Apple memenuhi ekspektasi pemerintah dan menyelesaikan permasalahan TKDN? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan nasib iPhone 16 series di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentar