Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak, dan/atau menyebarkan karyanya kepada publik. Hak cipta ini penting untuk melindungi karya dan memberikan hak ekonomi kepada pencipta.

Namun, hak cipta tidak berlaku selamanya. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,  Ada batas waktu di mana hak cipta suatu karya akan kadaluwarsa dan karya tersebut menjadi domain publik. Di Indonesia, batas kedaluwarsa hak cipta berbeda-beda tergantung pada jenis karyanya.

 

Batas Kedaluwarsa Hak Cipta:

  1. Pencipta: Seumur hidup Pencipta + 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  2. Pelaku: 50 tahun sejak pertunjukan pertama.
  3. Pencipta dan Pelaku Rekaman Suara/Film: 50 tahun sejak tanggal publikasi pertama.
  4. Siaran Radio/Televisi: 50 tahun sejak siaran pertama.
  5. Penerbit Buku: 50 tahun sejak tanggal publikasi pertama.
  6. Fotografi: 50 tahun sejak tanggal penciptaan.
  7. Peta/Gambar Teknik/Rancangan Arsitektur: 70 tahun sejak tanggal penciptaan.
  8. Perangkat Lunak: 50 tahun sejak tanggal penciptaan.
  9. Ciptaan Wasiat/Pewarisan: Beralih kepada ahli waris Pencipta.
  10. Ciptaan Kolektif: 50 tahun sejak tanggal publikasi pertama.

 

Penting untuk dicatat:

  • Batas kedaluwarsa hak cipta di atas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Ada beberapa pengecualian terhadap batas kedaluwarsa hak cipta, seperti untuk karya yang dilindungi sebagai rahasia dagang.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum hak cipta untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.


Dampak Kedaluwarsa Hak Cipta:

Setelah hak cipta suatu karya kadaluwarsa, karya tersebut menjadi domain publik.
Ini berarti bahwa karya tersebut bebas digunakan oleh siapa saja tanpa perlu izin dari pencipta.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun hak cipta suatu karya telah kadaluwarsa, hak moral pencipta tetap dilindungi.
Hak moral ini meliputi hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk menentang perusakan atau mutilasi karya.

Kesimpulan:

Memahami batas kedaluwarsa hak cipta di Indonesia penting untuk memastikan Anda menggunakan karya orang lain secara legal.


Sumber informasi:

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: https://dgip.go.id/


Tips:

Anda dapat menggunakan kalkulator hak cipta online untuk menghitung kapan hak cipta suatu karya akan kadaluwarsa.
    Anda dapat mencari informasi tentang hak cipta karya di situs web resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.


Kesimpulan:

Batas kedaluwarsa hak cipta di Indonesia merupakan topik yang kompleks dan penting untuk dipahami. Artikel ini memberikan gambaran umum tentang batas kedaluwarsa hak cipta di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar

Luncurkan toko Anda hanya dalam 4 detik dengan 
 
Top